Jenis-Jenis Limbah Padat
Secara umum, ada dua jenis limbah padat yang perlu Anda ketahui, yaitu limbah padat yang termasuk ke dalam jenis basah, dan juga limbah padat kering.
Limbah padat basah ini bisa terbentuk karena adanya penguraian oleh mikroorganisme. Biasanya, limbah padat basah ini muncul dalam bentuk sisa makanan basi atau sisa bahan makanan yang terbuang.
Limbah jenis basah ini bisa Anda manfaatkan sebagai kompos. Misalnya sayuran, kulit buah, daun-daunan, dan lain sebagainya.
Limbah padat kering biasanya memiliki bahan yang sulit terurai oleh mikroorganisme. Jadi, limbah padat yang terbuang akan tetap dalam kondisi kering dan tidak berubah menjadi limbah padat basah.
Untuk pengolahan limbah padat kering sendiri biasanya lebih berfokus untuk proses daur ulang. Hal ini karena kebanyakan limbah padat kering merupakan bahan-bahan anorganik. Contohnya daur ulang limbah padat kering untuk pembuatan kertas, wadah pembungkus makanan, kaleng, kaca, dan lain sebagainya.
Membuat Kompos Padat
Seperti yang terdapat pada pembahasan pengelolaan limbah padat sebelumnya, limbah padat sendiri memiliki manfaat untuk membuat tanah menjadi lebih subur ketika dilakukan penimbunan yang tepat.
Inilah alasan utama yang membuat limbah padat cocok untuk diolah menjadi kompos padat. Pengolahan menjadi kompos padat ini akan menjadi lebih mudah apabila Anda memanfaatkan limbah padat organik karena kemudahannya dalam proses penguraian oleh mikroorganisme.
Pengolahan Limbah Padat, Solusi yang Tepat dan Cepat!
Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian, jenis, dan cara mengatasi limbah padat. Untuk saat ini, Tanindo baru bisa membantu Anda dalam mengolah limbah cair yang bertujuan agar limbah menjadi lebih aman untuk dibuang dan tidak merusak lingkungan sekitar.Untuk berkonsultasi mengenai permasalahan limbah lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak Tanindo.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½\moÛ:²þ^ ÿAí‹FI‰”ö.pÚ´'mš-N“»XûAqÇ�c÷ØJº=¿~g†/"%Jq/.î¬#Käp8¯ÏåÏvÍꮞ7É_ÿz¼~u=ùøaZL>Lÿ•\~|ýêˆ !;µ©(ƒ©×“£¡±*eYgl24¶JKÙûñi·©§ŒOÖÓ£|’ [»ÅôHLøÂàÛöG3-'÷Ém½™ŠIò¹ÆñÙäŽ_L«É#]l’ó)“~Ù,žX(¨*da³Ô”‡¦ØbqØ…ÌR©:cƒÿ MÙNüÜþ–ä’ªä$³Mž¼ƒÜ÷~1Uzó7‹\&M¼ ÷�±ÃŽj8”0ž±p,:Éßáÿd'‰–çíµH"ÝîÀƒ–ÇxͲ”´Ë²¬Âºùm*'Ëeš)>ä&Y•ªŽÓlÐÿJp�ppÑó)ñ©‚‹4çÃrHN?¿MŽòÆɶi¶�ã©åáŠYA+f)ø§^�åå`°ÝÁýX‘ÇŠ¼ÚSrüwóùíÙ»$8.V´¬"屈գǎÏëÍ2�¤qtõuê÷%@ÁÓÂrøéôäìãòħÙEò êôâÃéùßÏg³éŸ\$çgŸOf¿%øäËÌçÝlšO.GᑵU©“$Ȭ´»9¹‚E�Z‚+�œþ>û:;Oˆþïh¬gÉÉÿþœÁÓ|ðÛìŸ3;ãÜcCÄD�¥t*+–2+\|êíÕŵ
%PDF-1.4
%âãÏÓ
1 0 obj
<<
/Type /Catalog
/PageLayout /OneColumn
/Pages 2 0 R
/PageMode /UseNone
>>
endobj
2 0 obj
<<
/Kids [3 0 R 4 0 R 5 0 R 6 0 R 7 0 R 8 0 R 9 0 R 10 0 R 11 0 R 12 0 R 13 0 R 14 0 R 15 0 R 16 0 R 17 0 R 18 0 R 19 0 R 20 0 R 21 0 R 22 0 R]
/Type /Pages
/Count 20
>>
endobj
3 0 obj
<<
/Resources
<<
/Font
<<
/F3 23 0 R
/F2 24 0 R
/F1 25 0 R
>>
/ProcSet [/PDF /Text]
>>
/Contents 26 0 R
/Parent 2 0 R
/Type /Page
/MediaBox [0 0 612 792]
>>
endobj
26 0 obj
<<
/Filter /FlateDecode
/Length 5122
>>
stream
xœ\Ûr·Ñ¾×Sðr§J\-s€î¬8±%¶)•‹?ÿeQâ†ÅÈK§üX~à ènÌÌR4V¥*jwÓ }úºüçÉž¼xýäÙŸÜ™s[?�½~÷dwÿ>½²Û¦49ü�wÛx†mÎ^xò›³îÿÏ^ÿùÉ_?ùÛ£‰„�ßN“¥â–Tü™ÛÝ̸
ÃÙè|nH„^vçÎo¾êúÍŸ»óà7ßu!å¯çÁm¾Ï?žuçãæ5¶ùcþJ¿ÏCnéÝæ~<ëœÛüˆïC+zþ
¶ý¡6‘>¾Í߾§ßó‹™<=FrÍÏ_pkxþ-~.äó@äkþ_—1~�?ÊüÓL;¤þwœÖÊ<‚u1�Û]¬X×FÈ÷VqHº˜Èóïqp4·àßW2C8Î�¤
¹uË8B?mûzëò[7ùø�P9ªaÊ2Jt^uasèÎýæ>�qؼÍ_÷}@ r›üÏÝyŸÛð|ü]—¿•×ä!’ûÔùT(ù!sÁõ@)KÝ·Eæ÷ÛüСþàÛûÌ0lƒ¼ìÎÓæCçKƒOðݶ…OO;Ê+0®Ë.!M|‡t…¿ë{Ô÷¼GÓŦ4éë¦pÄŽè´BœúíXBÝ6ù³a˜Àâ ¡o:?ò‰#ôùæB+ñŠWøN¦‚ë…Ó{«ñü5óþ£L¾°!5iËpCßoc¬†»Nèaë³v»<ëLÍŸ@%«vV¹!âHæO�‹›ý›<¿,[™IE4ÎÁ–º2Áeï7ÿíÜ´Ùßc»Q"@äÿXB^G�3–Sã6k&3NÙn “ƒT¾yÑ�츬±Ø8O¿¾l™n@i{hs´¤E»°=�ŠývŠg}Úm‡x™·¾&ó]w>�!qÙj€�Ü‹ø>Á£}çQº‚'“ –Åè*›,j
Ïâ�ßðh°ÈVmü
¾~‹
-% �ý½-Ö;€Ér@”/áWzùßð2öü!ßñËŸØ�É·u'Q,¿Líc&3ÙŸÑ2î‰ì9Ødrð¢ÓòÇp¸h`~Œ”eþy™~·}E†lÇ¿Ì‘l²{ÅËÕ 6qöã¸Xc
³oˆ…
Tý˜M£¥z-BŸ˜ÿ‰lÛÛâöŠD¼‡•Ém|”EÊNå€-®±þü—IßwI¤$¿ð«%“ð)= ž]Âb“ð ]dôÕ¬ãJ|z~ž^aO 2DÙŽ:PcÒ¨}™QÒ‰ð9öúõÐìeáŒù
›ßñPÙÎÉ÷ÂÕÛB¼f-Í©ä útŠŒ„ÓÈH¥E>;¤7VáëUvi„Ç�5ýÚÚx•TŸñ̯x¹òC\áÌŠY�Fò3/7wÊË0[«kY«¿~‡¿cO¥•XT3nzƒü¤Ï¦|‹Süµë=�^‰;²q÷²n8ÏÙärã1Y<êwly"Ñ�ðó;þ‰tØÕƒ0S(aTÀ¹ze€Ò5>Ø™Yõ²Ô«ê`‘‘½1˜sÛFÓ”.—ó\.¾“•FÛp†©÷ÜK5lÕŸ§,A•e$^hP@�ß´ŒfÄ Ð™}£AËSz0–>ö]S‡tܲ)í@_\w>ù•»¥÷I<ÜæFâ¡ÚE�J£"ÒlË®"“} ÁéÅLiwƶè88nr®^ ò¿V²Þ,N\ŠJ8‹aÉ&gÂ4bªŒ‘r2껧ʄDô»0ج–ðW]…á/(ñF–[\É Øc܉Ib’[š^yRXŒ]rþ¨]Êo‹xD~“SºÓ¦Æ²�ÐQ¢!j^IçÈb�~Y"Â{åX !²Ð®«�Ä×ÊP�:ï–jÃBþûí½ƒ¬˜õ €)¦¹$ócç«Ùž’’#�‡"èFgàƒ}e4dÕ®—ñ(¼s§L.R&q×HÝJœôûÖhÒ�áËj�©ÙSÈ‹,Êþp_Rð„QÑczx
™Á%Ü*ühmYÑ*²qÒ⫲jŠfTð¬]ÏQÒ¿6-]æ�µîò+~œ»º}2H-þÍgøßûª—ìçw˜mŸÖ„_eˆð÷_]‡ÉÆâ¹3‡ˆ›Ô/nBqÁ+/‘—*ØÆÞp䚟iàPôý/Á·0Íå¡…ma´ÇãÙ†1U
4È¿~Ã~;Xz]pFfÈ+βe]ºÓHøp‚JŒìŒ_PƳ ö‘j‘nÛ’BðºÄF§]‚Pÿq’G³S{½5sß×éÅ|&~V¿øï{ËaEjù4*¨É!2 —šüPSµWÉD+i% ò_1ÉXöÐAýSžÅ
båÆ¡x-!zcµ�>ž 9uË|˜êˆÁd¸JôVV’x×5·J*¯€•y«É2Ⱥ
J¡±iðAÒJ½vqQy H?\ψV˲ò&ˆöi> 2ùgöm?Àr`tÙ!¢Ã$¤å}+„ȱ–w‚ ¾eÉR0ÉvkUËÔGw—“?îèˆîã<×z€á&ã·‚�ÙÙUƒ¿Ð¨P-ëѧ\a³,~e•»¹_òbX›BS™Ïó�°=ýÝ5«[ÌÏós?¬Ñ·1>¸Ê%¨1Ä�“}¾e,
í2”§ÍN$8@ìBè�*/ñ�CÓ–®_ÓІzhßþ"*‹F–FIEÙ”f
²$
Lá:Ñ‹…î7ÉòåïÝÀÆmI*�Få²0öøuD}ÊO~…aþJÈ?•YexY†òf]¯égÊðUõ(}8Oæ–$vhÏšd;XäÓ´
lCKc¤…7ëÑ´%eá¹%s4‘¾¾»ñ!€2Û.~+–9ÎâPd€Ü‰$à‚ÓGŸœT
&
�’Újìq'[/ßhÒ¢èwUö&&S@!µË�•Ôp þÌZq…;¦þ'Ê�i¦,½2Ê‹\q>“hÄÎêEËF¥�,O8Cà8M`ª—³ñÏÝÖZIcÏm+d_qñÀ-(m….`%Ó˜9Ï٘ᗉÒHPƒŸá€ŸbUã!é1ç*É· |Ýb\ %`ƒaA}.Q·Ì¸Úö‚y0F–Ìó’U¡É÷æ%AûdHFTÓ,Å»*ÆÀ.ìRáªÞðƒbÛáó
&üº£ýŸ$:P‡2ÀšQª ýÃýÀë”ï´]�ÀÖ ì$x.L)>‰Ë€ÍÞ ä`ðÛxš3˜‰Á3˜—I4Üy]ñaèu@‡•m�4x6)Aö®- ¤ýð'²¥ßQ,zªv�îǸuÃç]ä3ªëJ„M Ü!‰óKnnÝ�uƒÅ”�Òå·5·e½’+Î
&Å©)ÍzH=Ä"¶CÚÌj¸{6“¥»»*ûh ~¦ŽÀN´N\Á€HòÎÑ}¿Sl©àÜÊõ"5[Æ·´ÎO
r¨ïgÕFcªMÁF„�g‰íâ8^ £í¬ä%u ȵ©_½ê’£—j@¦p3ËF0¼Á;_ˆ_†· %PDF-1.5
%µµµµ
1 0 obj
<>>>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ<ÙŽÛÆ–ïü|1@
,šUÅ5¸¸g™Ø7ÞÆݹ“�“¹¥–˜V‹-ötphçç,µR$MÛ ‚6Ū:uêìKI<|P«$U"*³4©ªHÔy’ÊHˆ$‹ö«‡þëߢÝÃÑ“7ÑßþöäåwÏ¿�Ò¿ÿ=úöûï¢?x©ÌÆ—~{ùðÁ“ÿQ�dUtyýð�ˆÒ(MüÁ[A%†oaî�e´><|�&eQÃÌR•ð7‡
ök®†ßþøðÁ»øíj6Ïâ›Y/fEÍæ2~šÝúf6¯ãÓn½€�»ÙoÑå?>ø°ûχ>ë,ðZº“À!D‘%µ†4ZãÂ'
w‚ÿ£^õdU%inv”J&©#¼p„Ÿ²´Ÿð€®DsàÛKê!
ÿï,�/�ÊŠ¨¼k�¬øÐú„CëÙ\äć]ô|6¯â#,…•y¼[ÌÊø +„Œÿ½B–µ‰Œè¿¢¶ÛDœ1hú™U—A¹L“´ø|Õ�u¢ád¢b‘<×�ѵƒ<2«•HDñ<úÇi�TG*o‘ÊYü?š#|<Á€ �Ä:�§í¶]ã‡Yƒœñ¡ÁÅíÙ¹TŸ Ç=c�T°¸ûY
Ä{:‰d�:× ÑµƒìÉò<)ä—³çÝ t)>°ì+ðy}3S$í{TERÑý_�c-aÇ/Ç1úËñÉ¿
™¢>”ûíkP´VŸ¥¾˜gZÌà[U`qÇÀŸÎÀ æe’f¡+ÌJTü2•(�ü]üf‚µ[·ÛÅf�Odå_4³*¾Ú½_l¢ïÁ¤´·+øt8ÂëæÆCbàY
–¿7ŠÎ–ŠE’�•ÙÙÊ% °wUÅ‹]Š=ZY&ªŠŠJ&J/»]íÀÀ®×§Ý¬Ž7 d�/"8È·
ù´›v&vAÆô4)XÎœö03~ÇóöniB$T®aßBâö¼ñËvßàžË à`l‘ÈÍõj�˜¼ è'�o‡Î‚âYÕ!Ì%ÁÔòø1]ìÑ•ëá,~ƒ¨p›=º<Ãúó;<÷q`§¬Îΰ•±b\xU
UQ‘Q&À+»2+’¼¾¥9¡^¨Ô¿Ç¾þ òßpÌèõw—@קÿDŽ=R<}õ3Ðü"‚—Ïàc=}‹sqèò5®}õôLø±G ÏÃ14ÀˆkŠBï/ú$ùq’�+-âÑ,Gš— æê]üxˆûJfIQúëRZðòg^øƒÌ½øùÒœè�òtÊQ2VO}ÉQ2@ Wz Limbah padat industri, adalah hasil pembuanagn industri berupa padatan, lumpur, atau bubur yang berhasil dari suatu proses pengolahan. Sedangkan sumber limbah padat industri baik padatan atau lumpur hasil pengolahan limbah dari; industri, pabrik pulp, pabrik gula, pabrik playwood, limbah nuklir, pengawetan buah, ikan dagig, dll.Untuk lebih jelas KLIK DISINI Pengolahan Limbah Padat Industri Alnahas, F., Yeboah, P., Fliedel, L., Abdin, A.Y. & Alhareth, K., 2020, Expired medication: Societal, regulatory and ethical aspects of a wasted opportunity, International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(3). Azzahra, L. & Saptarini, N.M., 2021, ‘Pharmaceutical Industrial Waste Regulation in Five Countries in Asia’, Indonesian Journal of Pharmaceutics, 3(1), 9. Bansod, H.S. & Deshmukh, P., 2023, ‘Biomedical Waste Management and Its Importance: A Systematic Review’, Cureus. Bungau, S., Tit, D.M., Fodor, K., Cioca, G., Agop, M., Iovan, C., Cseppento, D.C.N., Bumbu, A. & Bustea, C., 2018, ‘Aspects regarding the pharmaceutical waste management in Romania’, Sustainability (Switzerland), 10(8). Crisnaningtyas, F. & Vistanty, H., 2016, ‘Pengolahan Limbah Cair Industri Farmasi Formulasi dengan Metode Anaerob-Aerob dan Anaerob-Koagulasi’, Jurnal Riset Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, 7(1), 13–22. Sharma, H.B., Vanapalli, K.R., Cheela, V.S., Ranjan, V.P., Jaglan, A.K., Dubey, B., Goel, S. & Bhattacharya, J., 2020, ‘Challenges, opportunities, and innovations for effective solid waste management during and post COVID-19 pandemic’, Resources, Conservation and Recycling, 162. Shukla, T., Bajaj, R., Khanna, S., Prakash Pandey, S., Dubey, R. & Upmanyu, N., 2017, ‘Role of Pharmacist in Pharmaceutical Waste Management’, World Journal of Environmental Biosciences, 6(2), 1–13. Soewanko, V.F., 2018, LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI DI PT INDOFARMA (PERSERO) TBK, Surabaya. Tóth, A.J., Fózer, D., Mizsey, P., Varbanov, P.S. & Klemeš, J.J., 2022, Physicochemical methods for process wastewater treatment: Powerful tools for circular economy in the chemical industry, Reviews in Chemical Engineering. Vasudha, V. & Laiju, A.R., 2024, A Sustainable Approach Towards Wastewater Treatment in Pharmaceutical Industry: A Review, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, vol. 1326, Institute of Physics. Vindrola-Padros, C. & Johnson, G.A., 2020, Rapid Techniques in Qualitative Research: A Critical Review of the Literature, Qualitative Health Research, 30(10), 1596–1604. Limbah padat adalah bahan padat yang tidak diinginkan yang dihasilkan dari
gabungan perumahan, industri dan kegiatan komersial di daerah tertentu. Hal ini
dapat dikategorikan menurut asal-usulnya (dalam negeri, industri, komersial,
pertanian, dll.), sesuai isinya (bahan organik, kaca, logam, plastik, kertas, dll.), atau
sesuai dengan potensi bahaya dan racunnya (beracun, tidak beracun, mudah
terbakar, radioaktif, menular, dll) (Ibrahim and Mohamed 2016). Sampah
dipandang sebagai barang sisa dengan nilai ekonomi yang rendah. Hal ini
disebabkan oleh keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan sampah organik
sangat minim (Diener et al. 2011). Pengelolaan limbah padat perkotaan telah
muncul sebagai tantangan besar bukan hanya karena faktor kesehatan namun juga
faktor lingkungan karena banyaknya limbah yang dihasilkan (Mani dan Singh
2016). Kota dengan pendapatan rendah dan rata-rata menghadapi tantangan dalam
mengatur pertumbuhan jumlah sampah yang dihasilkan, khususnya fraksi organik
(Mertenat et al. 2019).
Tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton
per tahun dengan penduduk sebanyak 261.115.456 orang. Proyeksi penduduk
Indonesia menunjukkan jumlah yang terus bertambah dan sebagai akibatnya akan
meningkatkan jumlah timbulan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan pada tahun 2017 menyatakan bahwa jenis sampah organik di Indonesia
memiliki persentase terbesar, yaitu sebesar 60% dari jumlah timbulan sampah.
Tahun 2025 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 284.829.000
orang atau bertambah 23.713.544 dari tahun 2016. Jika diasumsikan jumlah sampah
yang dihasilkan per tahun adalah sama maka jumlah sampah yang akan bertambah
adalah sebesar 5.928.386 ton (KLHK dan Kementrian Perindustrian dalam World
Bank) (KLHK 2018). Anggara. (2015) Limbah Gas. Bandung: PT Refika Aditama Anonym. (2010). Pengertian Reduksi. https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020 Anonym. (2010). understanding of health. https://www.who.int/ Diakses Pada Taggal 03 Maret 2020 Anonym. (2014). Kesehatan Manusia. www.wikipedia.com. Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020 Anonym. (2017), Profil Kota Palangka Raya, https://dlh.palangka raya.go.id di Akses Pada Tanggal 03 Maret 2020 Anonym. (2018). Karakteristik Limbah Rumah Sakit. HSEPedia.com di Akses pada tanggal 03 Maret 2020 Asmadi. (2013). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: EGC Bernard, L.L. (2010). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta : Nekamatra Cahyononugroho. (2002). Teknik dan Strategi Budidaya Sawi Hijau (Pai-Tsai). Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusatama. Chandra, B. (2008). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: EGC. Ginting. (2007). Sistem Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Industri,.Bandung: Yrama Widya. Hartono. (2014). Limbah Padat dan Penanganan nya. Malang: Elang Hayati, S. (2010). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Visimedia Herumurti. (2013). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3: Jakarta, Gramedia Karmana, O. (2007) Cerdas Belajar Biologi, Grafindo Media Pratama: Bandung. Kartoyono. (2012). Tumbuhan di Dunia. Jakarta: Gramedia Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Bandung: PT. remaja Rosdakarya Nugroho. (2006). Bioindikator Kualitas Air. Jakarta. Universitas Trisakti. Pemerintah Indonesia. Departemen kesehatan Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Capaian Pembangunan kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kesehata Lingkungan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. .Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. .Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Jakarta: Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .Jakarta : Sekretariat Negara. Purba, J. (2010). Pengelolaan Lingkungan Sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Raharjo, R. (2002). Kumpulan Kuliah Farmakologi Edisi 2. Buku kedokteran. Jakarta: EGC Riduwan. (2004). Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta Riyanto. (2014). Validasi dan Verifikasi. Yogyakarta: Deepublish: Said. (2011). Pengelolaan Limbah Domestik. Jakarta: BPPT Salim. (2010). Cara Gampang Bermain Saham. Jakarta: Visimedia. Santoso. (2012). Statistik Parametik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka. Soemirat. (2011). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suharsaputra. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan. Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama. Susilowarno, G. (2007). Biologi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Cresindo. Yusuf. (2017). Metodologi Penelitian: Malang, BookMed. Ziah. (2014). Pengolahan Air Limbah: Makassar: Bookmedia Hampir semua kegiatan sehari-hari kita akan menghasilkan limbah. Limbah merupakan sesuatu yang dianggap tidak mempunyai nilai guna, maka dari itu biasanya limbah tersebut akan dibuang. Limbah yang dibuang ini memerlukan suatu pengolahan agar nantinya tidak menimbulkan suatu masalah tertentu. Baik limbah padat, cair, maupun gas. Masing- masing limbah ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga cara pengolahannya juga akan berbeda-beda. Limbah cair tidak akan sama pengolahannya dengan limbah padat, demikian juga dengan limbah gas. Pada artikel ini kita akan membahas pengolahan limbah padat. Namun, sebelumnya kita akan membahas pengertian dan jenis limbah padat terlebih dahulu. Simak penjelasannya dibawah ini. Nah, seperti yang sudah Anda ketahui, limbah padat ini memiliki berbagai dampak buruk terhadap lingkungan, baik itu limbah padat kering maupun limbah padat basah. Untuk itu, diperlukan adanya penanganan yang tepat untuk mengatasi permasalahan semacam ini. Salah satu cara untuk mengatasinya yaitu dengan melakukan pengolahan limbah padat. Terdapat berbagai cara yang bisa Anda lakukan untuk mengolah limbah-limbah tersebut, di antaranya sebagai berikut: Hampir semua limbah padat merupakan bahan yang sudah tidak layak pakai dan tidak berbentuk. Dengan memilahnya berdasarkan jenis, bahan dasar, dan juga tingkat kekeringannya, Anda bisa melakukan pengolahan limbah padat dengan cara daur ulang. Ada banyak hal yang bisa Anda lakukan dalam proses daur ulang ini. Contoh sederhananya yaitu dengan memanfaatkan botol minum yang sudah tidak terpakai kemudian diolah menjadi sebuah wadah tempat alat tulis. Selain itu, bisa juga dengan memanfaatkan bungkus rokok untuk hiasan rumah, dan lain sebagainya. Hal pertama yang bisa Anda lakukan dalam pengolahan limbah padat yaitu dengan cara penimbunan terbuka. Penimbunan terbuka ini memanfaatkan kinerja mikroorganisme dalam menguraikan bahan limbah. Anda bisa menimbun dengan memisahkan limbah antara yang organik dan anorganik. Perlu Anda perhatikan bahwa cara yang satu ini hanya efektif apabila limbah padat yang Anda miliki berupa limbah padat organik. Karena mikroorganisme membutuhkan waktu yang jauh lebih lama pada saat menguraikan limbah padat anorganik daripada limbah padat organik. Selain mudah dan murah, penimbunan terbuka ini mampu mengubah dampak negatif dari limbah menjadi dampak positif. Dampak positifnya adalah limbah organik tersebut akan berubah menjadi pupuk bagi tanah sehingga kualitas tanah menjadi lebih baik dan menjadi lebih subur. Mungkin Anda masih asing dengan istilah yang satu ini. Cara pengolahan limbah padat dengan sanitary landfill ini memang masih jarang diterapkan oleh orang awam. Alasannya karena kegiatan yang satu ini mampu menghasilkan gas metana yang juga belum banyak dikenal oleh masyarakat umum. Cara untuk melakukan sanitary landfill sendiri yakni dengan memanfaatkan sebuah lubang yang sudah dilapisi dengan lapisan tanah liat dan plastik. Pelapisan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembesaran yang berada di dalam tanah. Kemudian, dari proses tersebut, Anda akan mendapatkan gas metana sebagai hasil dari pengolahan. Gas metana itu bisa Anda manfaatkan untuk menghasilkan listrik yang tentunya bisa Anda gunakan untuk kebutuhan sehari hari. Limbah padat adalah jenis limbah rumah tangga dalam bentuk padat atau biasa juga Anda kenal dengan istilah sampah rumah tangga. Apabila mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008, maka Anda bisa mengetahui bahwa limbah padat merupakan sisa proses alam atau kegiatan manusia sehari-sehari yang berbentuk padat. Limbah padat terdiri dari dua jenis, yakni limbah padat basah dan limbah padat cair. Kedua limbah padat ini sama-sama menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan apabila Anda biarkan hingga menumpuk. Perlu dilakukan pengolahan yang baik agar lingkungan tetap sehat. Admin dlh | 06 Februari 2024 | 4722 kali Pengolahan Limbah Medis Padat Rumah Sakit
Menggunakan Insinerator Fasilitas pelayanan
kesehatan yang salah satunya adalah rumah sakit memiliki kewajiban untuk
menjaga lingkungan disekitar rumah sakit agar tidak mengalami pencercemaran.
Rumah sakit seyogyanya mampu mengelola limbahnya baik dalam bentuk padat, cair,
pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat
infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Limbah tersebut
adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi
kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak
dikelola dengan baik. Salah satu cara pengelolaan
limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakar pada insinerator.
Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu
tinggi (8000 – 1.0000C). Secara sistematis pengolahan
tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam penerapannya memerlukan pemenuhan
persyaratan baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu
lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan). Kebijakan untuk
mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Indonesia diatur dalam
beberapa peraturan pemerintah dimana peraturan yang satu dengan yang lainnya saling
melengkapi seperti berikut : 1. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari
Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 3.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sarana insinerator sebagai
sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan
dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator
yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit. Kegiatan pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi
kesesuaian tata ruang, dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi
pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas
dan rincian teknis pengelolaan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan oleh
kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan
pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator. Sehingga jika
dilihat dari persyaratan administrasi maupun teknis, maka fasilitas insinerator
pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu: 1.
Kesesuaian tata
ruang/lokasi Secara umum bahwa setiap usaha/kegiatan memanfaatkan
ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau
rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan
tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu : a.
daerah bebas banjir b.
memiliki jarak
aman, paling dekat -
150 meter dari
jalan utama; -
300 meter dari
daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas
pendidikan dan fasilitas sosial; -
300 meter dari garis
pasang naik laut, sungai, danau, dan mata air -
300 meter dari
kawasan lindung 2.
Dokumen lingkungan Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan insinerator
merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama , yaitu kegiatan rumah sakit,
sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah
sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan
rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. 3.
Rincian teknis penyimpanan
limbah B3 Penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3
seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1). Oleh
karenanya rumah sakit harus menyediakan fasiltas penyimpanan limbah B3 yang
dihasilkan. Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas
limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan
menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL. 4.
Persetujuan teknis
pengolahan limbah B3 Pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui
proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah
B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan. Persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3
meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan SDM yang memiliki kompetensi di
bidang pengelolaan limbah B3. Persyaratan tersebut secara detil disebutkan
dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan PermenLHK Nomor 6 Tahun
2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134. Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator
mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator
pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. Dan ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator)
telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan
limbah B3 (insinerator) Untuk aspek
operasional insinerator, jika mengutip hasil penelitian yang dilakukan I.G.A.B
Adiputra, dkk (2019) dengan judul “Kajian
Penggunaan Insinerator Untuk Mengelola Limbah Medis Padat di Denpasar”, dengan
lokasi penelitian di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, diperoleh bahwa : -
Nilai investasi insinerator
Rp 6,7 milyar -
Umur ekonomi alat
15 tahun -
Kapasitas
pembakaran untuk sampah tercampur maksimal 45 kg/jam. -
Biaya operasional insinerator
Rp 541 juta per tahun (biaya solar, listrik, gaji operator, biaya pemeliharaan) -
Penggunaan insinerator
telah memenuhi persyaratan efisiensi >99,95% dan emisi gas buang telah memenuhi baku mutu
yang ditetapkan. Kesimpulannya bahwa pengolahan limbah B3 padat rumah
sakit yang
dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah contoh salah satu solusi
untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan karena emisi gas buang dapat
memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah. Cara mengatasi limbah padat yang terakhir adalah dengan pembakaran. Pembakaran memang sangat mudah untuk Anda lakukan. Namun, perlu Anda ketahui dan Anda perhatikan bahwa proses pembakaran ini akan menghasilkan gas yang apabila tidak terkontrol jumlahnya akan menyebabkan terjadinya polusi udara. Untuk itu, pengolahan limbah dengan pembakaran ini tidak bisa Anda lakukan secara sembarangan dan berlebihan.Cara Mengatasi Keberadaan Limbah Padat
Melakukan Daur Ulang
Penimbunan Terbuka
Apa itu Limbah Padat?
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS PADAT RUMAH SAKIT MENGGUNAKAN INSINERATOR
Pengolahan Limbah Padat dengan Pembakaran