Pengolahan Limbah Padat Jurnal

Pengolahan Limbah Padat Jurnal

Jenis-Jenis Limbah Padat

Secara umum, ada dua jenis limbah padat yang perlu Anda ketahui, yaitu limbah padat yang termasuk ke dalam jenis basah, dan juga limbah padat kering.

Limbah padat basah ini bisa terbentuk karena adanya penguraian oleh mikroorganisme. Biasanya, limbah padat basah ini muncul dalam bentuk sisa makanan basi atau sisa bahan makanan yang terbuang.

Limbah jenis basah ini bisa Anda manfaatkan sebagai kompos. Misalnya sayuran, kulit buah, daun-daunan, dan lain sebagainya.

Limbah padat kering biasanya memiliki bahan yang sulit terurai oleh mikroorganisme. Jadi, limbah padat yang terbuang akan tetap dalam kondisi kering dan tidak berubah menjadi limbah padat basah.

Untuk pengolahan limbah padat kering sendiri biasanya lebih berfokus untuk proses daur ulang. Hal ini karena kebanyakan limbah padat kering merupakan bahan-bahan anorganik. Contohnya daur ulang limbah padat kering untuk pembuatan kertas, wadah pembungkus makanan, kaleng, kaca, dan lain sebagainya.

Membuat Kompos Padat

Seperti yang terdapat pada pembahasan pengelolaan limbah padat sebelumnya, limbah padat sendiri memiliki manfaat untuk membuat tanah menjadi lebih subur ketika dilakukan penimbunan yang tepat.

Inilah alasan utama yang membuat limbah padat cocok untuk diolah menjadi  kompos padat. Pengolahan menjadi kompos padat ini akan menjadi lebih mudah apabila Anda memanfaatkan limbah padat organik karena kemudahannya dalam proses penguraian oleh mikroorganisme.

Pengolahan Limbah Padat, Solusi yang Tepat dan Cepat!

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian, jenis, dan cara mengatasi limbah padat. Untuk saat ini, Tanindo baru bisa membantu Anda dalam mengolah limbah cair yang bertujuan agar limbah menjadi lebih aman untuk dibuang dan tidak merusak lingkungan sekitar.Untuk berkonsultasi mengenai permasalahan limbah lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak Tanindo.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½\moÛ:²þ^ ÿAí‹FI‰”ö.pÚ´'mš-N“»XûAqÇ�c÷ØJº=¿~g†/"%Jq/.î¬#Käp8¯ÏåÏvÍꮞ7É_ÿz¼~u=ùøaZL>Lÿ•\~|ýêˆ !;µ©(ƒ©×“£¡±*eYgl24¶JKÙûñi·©§ŒOÖÓ£|’ [»ÅôHLøÂàÛöG3-'÷Ém½™ŠIò¹ÆñÙäŽ_L«É#]l’ó)“~Ù,žX(¨*da³Ô”‡¦ØbqØ…ÌR©:cƒÿ MÙNüÜþ–ä’ªä$³Mž¼ƒÜ÷~1Uzó7‹\&M¼ ÷�±ÃŽj8”0ž±p,:Éßáÿd'‰–çíµH"ÝîÀƒ–ÇxͲ”´Ë²¬Âºùm*'Ëeš)>ä&Y•ªŽÓlÐÿJp�ppÑó)ñ©‚‹4çÃrHN?¿MŽòÆɶi¶�ã©åáŠYA+f)ø§^�åå`°ÝÁýX‘ÇŠ¼ÚSrüwóùíÙ»$8.V´¬"屈գǎÏëÍ2�¤qtõuê÷%@ÁÓÂrøéôäìãòħÙEò êôâÃéùßÏg³éŸ\$çgŸOf¿%øäËÌçÝlšO.GᑵU©“$Ȭ´»9¹‚E�Z‚+�œþ>û:;Oˆþïh¬gÉÉÿþœÁÓ|ðÛìŸ3;ãÜcCÄD�¥t*+–2+\|êíÕŵ

%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj << /Type /Catalog /PageLayout /OneColumn /Pages 2 0 R /PageMode /UseNone >> endobj 2 0 obj << /Kids [3 0 R 4 0 R 5 0 R 6 0 R 7 0 R 8 0 R 9 0 R 10 0 R 11 0 R 12 0 R 13 0 R 14 0 R 15 0 R 16 0 R 17 0 R 18 0 R 19 0 R 20 0 R 21 0 R 22 0 R] /Type /Pages /Count 20 >> endobj 3 0 obj << /Resources << /Font << /F3 23 0 R /F2 24 0 R /F1 25 0 R >> /ProcSet [/PDF /Text] >> /Contents 26 0 R /Parent 2 0 R /Type /Page /MediaBox [0 0 612 792] >> endobj 26 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 5122 >> stream xœ­\Ûr·Ñ¾×Sðr§J\-s€î¬8±%¶)•‹?ÿeQâ†ÅÈK§üX~àènÌÌR4V¥*jwÓ }úºüçÉž¼xýäÙŸÜ™s[?�½~÷dwÿ>½²Û¦49ü�wÛx†mÎ^xò›³îÿÏ^ÿùÉ_?ùÛ£‰„�ßN“¥â–Tü™ÛÝ̸ ÃÙè|nH„^vçÎo¾êúÍŸ»óà7ßu!å¯çÁm¾Ï?žuçãæ5¶ùcþJ­¿ÏCnéÝæ~<ëœÛüˆïC+zþ ¶ý¡6‘>¾Í߾§ßó‹™<=FrÍÏ_pkxþ-~.äó@äkþ_—1~�?ÊüÓL;¤þwœÖÊ<‚u1�Û]¬X×FÈ÷VqHº˜Èóïqp4·àßW2C8Î�¤ ¹uË8B?mûzëò[7ùø�P9ªaÊ2Jt^uasèÎýæ>�qؼÍ_÷}@ r›üÏÝyŸÛð|ü]—¿•×ä!’ûÔùT(ù!sÁõ@)KÝ·Eæ÷ÛüСþàÛûÌ0lƒ¼ìÎÓæCçKƒOðݶ…OO;Ê+0®Ë.!M|‡t…¿ë{Ô÷¼GÓŦ4éë¦pÄŽè´­BœúíX­BÝ6ù³a˜Àâ ¡o:?ò‰#ôùæB+ñŠWøN¦‚ë…Ó{«ñü5óþ£L¾°!5­iËpCßoc¬†»Nèaë³v»<ëLÍŸ@%«vV¹!âHæO�‹›ý›<¿,[™IE4ÎÁ–º2Áeï7ÿíÜ´Ùßc»Q"@äÿXB^G�3–Sã6k&3NÙn “ƒT¾yÑ�츬±Ø8O¿¾l™n@i{hs´¤E»°=�ŠývŠg}Úm‡x™·¾&ó]w>�!qÙj€�Ü‹ø>Á£}çQº‚'“ –Åè*›,j Ïâ�ßðh°ÈVmü ¾~‹ -% �ý½-Ö;€Ér@”/áWzùßð2öü!ßñËŸØ�É·u'Q,¿Líc&3ÙŸÑ2î‰ì9Ødrð¢Ó­òÇp¸h`~Œ”eþy™~·}E†lÇ¿Ì‘l²{ÅËÕ 6qöã¸Xc ³oˆ… Tý˜M£¥z-BŸ˜ÿ‰lÛÛâöŠD¼‡•Ém|”EÊNå€-®±þü—IßwI¤$¿ð«%“ð)= ž]Âb“ð ]dôÕ¬ãJ|z~ž^aO 2DÙŽ:PcÒ¨}™QÒ‰ð9öúõÐìeáŒù ›ßñPÙÎÉ÷ÂÕÛB¼f-Í©ä útŠŒ„ÓÈH¥E>;¤7VáëUvi„Ç�5ýÚÚx•TŸñ̯x¹òC\áÌŠY�Fò3/7wÊË0[«kY«¿~‡¿cO¥•XT3nzƒü¤Ï¦|‹Süµë=�^‰;²q÷²n8ÏÙärã1Y<êwly"Ñ�ðó;þ‰tØÕƒ0S(aTÀ¹ze€Ò5>Ø™Yõ²Ô«ê`‘‘½1˜sÛFÓ”.—ó\.¾“•FÛp†©÷ÜK5lÕŸ§,A•e$^hP@�ß´ŒfĠЙ}£AËSz0–>ö]S‡tܲ)í@_\w>ù•»¥÷I<ÜæFâ¡ÚE�J£"ÒlË®"“} ÁéÅL­iwƶè88nr®^ ò¿V²Þ,N\ŠJ8‹aÉ&gÂ4bªŒ‘r2껧ʄDô»0ج–ðW]…á/(ñF–[\É Øc܉Ib’[š^yRXŒ]rþ¨]Êo‹xD~“SºÓ¦Æ²�ÐQ¢!j^IçÈb�~Y"Â{åX !²Ð®«�Ä×ÊP�:ï–jÃBþûí½ƒ¬˜õ €)¦¹$ócç«Ùž’’#�‡"èFgàƒ}e4dÕ®—ñ(¼s§L.R&q×HÝJœôûÖhÒ�áËj�©ÙSÈ‹,Êþp_Rð„QÑczx ™Á%Ü*ühmYÑ*²qÒ⫲jŠfTð¬]ÏQÒ¿6-]æ�µîò+~œ»º}2H-þÍgøßûª—ìçw˜mŸÖ„_eˆð÷_]‡ÉÆâ¹3‡ˆ›Ô/nBq­Á+/‘—*ØÆÞp䚟iàPôý/Á·0Íå¡…ma´ÇãÙ†1U 4È¿~Ã~;Xz]pFfÈ+βe]ºÓHøp‚JŒìŒ_PƳ ö‘j‘nÛ’BðºÄF§]‚Pÿq’G³S{½5sß×éÅ|&~V¿øï{ËaEjù4*¨É!2 —šüPSµWÉD+i% ò_1ÉXöÐAýSžÅ båÆ¡x-!zcµ�>ž 9uË|˜êˆÁd¸JôVV’x×5·J*¯€•y«É2Ⱥ J¡±iðAÒJ½vqQy H?\ψV˲ò&ˆöi> 2ùgöm?Àr`tÙ!¢Ã$¤å}+„ȱ–w‚ ¾eÉR0ÉvkUËÔGw—“?îèˆîã<×z€á&ã·‚�ÙÙUƒ¿Ð¨P-ëѧ\a³,~e•»¹_òbX›BS™Ïó�°=ýÝ5«[ÌÏós?¬Ñ·1>¸Ê%¨1Ä�“}¾e, í2”§ÍN$8@ìBè�*/ñ�CÓ–®_ÓІzhßþ"*‹F–FIEÙ”f ²$ Lá:Ñ‹…î7ÉòåïÝÀÆmI*�Få²0öøuD}ÊO~…aþJÈ?•YexY†òf]¯égÊðUõ(}8Oæ–$v­hÏšd;XäÓ´ lCKc¤…7ëÑ´%eá¹%s4‘¾¾»ñ!€2Û.~+–9ÎâPd€Ü‰$à‚ÓGŸœT & �’Újìq'[/ßhÒ¢èwUö&&S@!µË�•Ôp þÌZq…;¦þ'Ê�i¦,½2Ê‹\q>“hÄÎêEËF¥�,O8Cà8M`ª—³ñÏÝÖZIcÏm+d_qñÀ-(m….`%Ó˜9Ï٘ᗉÒHPƒŸá€ŸbUã!é1ç*É· |Ýb\ %`ƒaA}.Q·Ì¸Úö‚y0F–Ìó’U¡É÷æ%AûdHFTÓ,Å»*ÆÀ.ìRáªÞðƒbÛáó &üº£ýŸ$:P‡2ÀšQª ýÃýÀë”ï´]�ÀÖ ì$x.L)>‰Ë€ÍÞ ä`ðÛxš3˜‰Á3˜—I4Üy]ñaèu@‡•m�4x6)Aö®- ¤ýð'²¥ßQ,zªv�îǸuÃç]ä3ªëJ„M­ Ü!‰óKnnÝ�uƒÅ”�Òå·5·e½’+Î &Å©)ÍzH=Ä"¶CÚÌj¸{6“¥»»*ûh ~¦ŽÀN´N\Á€HòÎÑ}¿Sl©àÜÊõ"5[Æ·´ÎO r¨ïgÕFcªMÁF„�g‰íâ8^ £í¬ä%u ȵ©_½ê’­£—j@¦p3ËF0¼Á;­_ˆ_†·

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ­<ÙŽÛÆ–ïü|1@ ,šUÅ5¸¸g™Ø7ÞÆݹ“�“¹¥–˜V‹-ötphçç,µR$MÛ ‚6Ū:uêìKI<|P«$U"*³4©ªHÔy’ÊHˆ$‹ö«‡þëߢÝÃÑ“7ÑßþöäåwÏ¿�Ò¿ÿ=úöûï¢?x©ÌÆ—~{ùðÁ“ÿQ�dUtyýð�ˆÒ(MüÁ[A%†oaî�e´><|�&eQÃÌR•ð7‡ ök®†ßþøðÁ»øíj6Ïâ›Y/fEÍæ2~šÝúf6¯ãÓn½€�»ÙoÑå?>ø°ûχ>ë,ðZº“À!D‘%µ†4ZãÂ' w‚ÿ£^õdU%inv”J&©#¼p„Ÿ²´Ÿð€®DsàÛKê! ÿï,�/�ÊŠ¨¼k�¬øÐú„CëÙ\äć]ô|6¯â#,…•y¼[ÌÊø +„Œÿ½B–µ‰Œè¿¢¶ÛDœ1hú™U—A¹L“´ø|Õ�u¢ád¢b‘<×�ѵƒ<2«•HDñ<úÇi�TG*o‘ÊYü?š#|<Á€ �Ä:�§í¶]ã‡Yƒœñ¡ÁÅíÙ¹TŸ Ç=c�T°¸ûY Ä{:‰d�:נѵƒìÉò<)ä—³çÝ t)>°ì+ðy}3S$í{TERÑý_�c-aÇ/Ç1úËñÉ¿ ™¢>”ûíkP´VŸ¥¾˜gZÌà[U`qÇÀŸÎÀ æe’f¡+ÌJTü2•(�ü]üf‚µ[·ÛÅf�Odå_4³*¾Ú½_l¢ïÁ¤´·+øt8ÂëæÆCbàY –¿7ŠÎ–ŠE’�•ÙÙÊ% °wUÅ‹]Š=ZY&ªŠŠJ&J/»]íÀÀ®×§Ý¬Ž7 d�/"8È· ù´›v&vAÆô4)XÎœö03~ÇóöniB$T®aßBâö¼ñËvßàžË à`l‘ÈÍõj�˜¼ è'�o‡Î‚âYÕ!Ì%ÁÔòø1]ìÑ•ëá,~ƒ¨p›=º<Ãúó;<÷q`§¬Îΰ•±b\xU UQ‘Q&À+»2+’¼¾¥9¡^¨Ô¿Ç¾þ òßpÌèõw—@קÿDŽ=R<}õ3Ðü"‚—Ïàc=}‹sqèò5®}õôLø±G ÏÃ14ÀˆkŠBï/ú$ùq’�+-âÑ,Gš— æê]üxˆûJfIQúëRZðòg^øƒÌ½øùÒœè�òtÊQ2VO}ÉQ2@ Wz

Limbah padat industri, adalah hasil pembuanagn industri berupa padatan, lumpur, atau bubur yang berhasil dari suatu proses  pengolahan. Sedangkan sumber limbah padat industri baik padatan atau lumpur hasil pengolahan limbah  dari; industri, pabrik pulp, pabrik gula, pabrik playwood, limbah nuklir, pengawetan buah, ikan dagig, dll.Untuk lebih jelas KLIK DISINI Pengolahan Limbah Padat Industri

Alnahas, F., Yeboah, P., Fliedel, L., Abdin, A.Y. & Alhareth, K., 2020, Expired medication: Societal, regulatory and ethical aspects of a wasted opportunity, International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(3).

Azzahra, L. & Saptarini, N.M., 2021, ‘Pharmaceutical Industrial Waste Regulation in Five Countries in Asia’, Indonesian Journal of Pharmaceutics, 3(1), 9.

Bansod, H.S. & Deshmukh, P., 2023, ‘Biomedical Waste Management and Its Importance: A Systematic Review’, Cureus.

Bungau, S., Tit, D.M., Fodor, K., Cioca, G., Agop, M., Iovan, C., Cseppento, D.C.N., Bumbu, A. & Bustea, C., 2018, ‘Aspects regarding the pharmaceutical waste management in Romania’, Sustainability (Switzerland), 10(8).

Crisnaningtyas, F. & Vistanty, H., 2016, ‘Pengolahan Limbah Cair Industri Farmasi Formulasi dengan Metode Anaerob-Aerob dan Anaerob-Koagulasi’, Jurnal Riset Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, 7(1), 13–22.

Sharma, H.B., Vanapalli, K.R., Cheela, V.S., Ranjan, V.P., Jaglan, A.K., Dubey, B., Goel, S. & Bhattacharya, J., 2020, ‘Challenges, opportunities, and innovations for effective solid waste management during and post COVID-19 pandemic’, Resources, Conservation and Recycling, 162.

Shukla, T., Bajaj, R., Khanna, S., Prakash Pandey, S., Dubey, R. & Upmanyu, N., 2017, ‘Role of Pharmacist in Pharmaceutical Waste Management’, World Journal of Environmental Biosciences, 6(2), 1–13.

Soewanko, V.F., 2018, LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI DI PT INDOFARMA (PERSERO) TBK, Surabaya.

Tóth, A.J., Fózer, D., Mizsey, P., Varbanov, P.S. & Klemeš, J.J., 2022, Physicochemical methods for process wastewater treatment: Powerful tools for circular economy in the chemical industry, Reviews in Chemical Engineering.

Vasudha, V. & Laiju, A.R., 2024, A Sustainable Approach Towards Wastewater Treatment in Pharmaceutical Industry: A Review, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, vol. 1326, Institute of Physics.

Vindrola-Padros, C. & Johnson, G.A., 2020, Rapid Techniques in Qualitative Research: A Critical Review of the Literature, Qualitative Health Research, 30(10), 1596–1604.

Limbah padat adalah bahan padat yang tidak diinginkan yang dihasilkan dari gabungan perumahan, industri dan kegiatan komersial di daerah tertentu. Hal ini dapat dikategorikan menurut asal-usulnya (dalam negeri, industri, komersial, pertanian, dll.), sesuai isinya (bahan organik, kaca, logam, plastik, kertas, dll.), atau sesuai dengan potensi bahaya dan racunnya (beracun, tidak beracun, mudah terbakar, radioaktif, menular, dll) (Ibrahim and Mohamed 2016). Sampah dipandang sebagai barang sisa dengan nilai ekonomi yang rendah. Hal ini disebabkan oleh keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan sampah organik sangat minim (Diener et al. 2011). Pengelolaan limbah padat perkotaan telah muncul sebagai tantangan besar bukan hanya karena faktor kesehatan namun juga faktor lingkungan karena banyaknya limbah yang dihasilkan (Mani dan Singh 2016). Kota dengan pendapatan rendah dan rata-rata menghadapi tantangan dalam mengatur pertumbuhan jumlah sampah yang dihasilkan, khususnya fraksi organik (Mertenat et al. 2019). Tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton per tahun dengan penduduk sebanyak 261.115.456 orang. Proyeksi penduduk Indonesia menunjukkan jumlah yang terus bertambah dan sebagai akibatnya akan meningkatkan jumlah timbulan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 menyatakan bahwa jenis sampah organik di Indonesia memiliki persentase terbesar, yaitu sebesar 60% dari jumlah timbulan sampah. Tahun 2025 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 284.829.000 orang atau bertambah 23.713.544 dari tahun 2016. Jika diasumsikan jumlah sampah yang dihasilkan per tahun adalah sama maka jumlah sampah yang akan bertambah adalah sebesar 5.928.386 ton (KLHK dan Kementrian Perindustrian dalam World Bank) (KLHK 2018).

Anggara. (2015) Limbah Gas. Bandung: PT Refika Aditama

Anonym. (2010). Pengertian Reduksi. https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020

Anonym. (2010). understanding of health. https://www.who.int/ Diakses Pada Taggal 03 Maret 2020

Anonym. (2014). Kesehatan Manusia. www.wikipedia.com. Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020

Anonym. (2017), Profil Kota Palangka Raya, https://dlh.palangka raya.go.id di Akses Pada Tanggal 03 Maret 2020

Anonym. (2018). Karakteristik Limbah Rumah Sakit. HSEPedia.com di Akses pada tanggal 03 Maret 2020

Asmadi. (2013). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: EGC

Bernard, L.L. (2010). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta : Nekamatra

Cahyononugroho. (2002). Teknik dan Strategi Budidaya Sawi Hijau (Pai-Tsai). Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusatama.

Chandra, B. (2008). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: EGC.

Ginting. (2007). Sistem Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Industri,.Bandung: Yrama Widya.

Hartono. (2014). Limbah Padat dan Penanganan nya. Malang: Elang

Hayati, S. (2010). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Visimedia

Herumurti. (2013). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3: Jakarta, Gramedia

Karmana, O. (2007) Cerdas Belajar Biologi, Grafindo Media Pratama: Bandung.

Kartoyono. (2012). Tumbuhan di Dunia. Jakarta: Gramedia

Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Bandung: PT. remaja Rosdakarya

Nugroho. (2006). Bioindikator Kualitas Air. Jakarta. Universitas Trisakti.

Pemerintah Indonesia. Departemen kesehatan Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Capaian Pembangunan kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kesehata Lingkungan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .Jakarta : Sekretariat Negara.

Purba, J. (2010). Pengelolaan Lingkungan Sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Raharjo, R. (2002). Kumpulan Kuliah Farmakologi Edisi 2. Buku kedokteran. Jakarta: EGC

Riduwan. (2004). Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta

Riyanto. (2014). Validasi dan Verifikasi. Yogyakarta: Deepublish:

Said. (2011). Pengelolaan Limbah Domestik. Jakarta: BPPT

Salim. (2010). Cara Gampang Bermain Saham. Jakarta: Visimedia.

Santoso. (2012). Statistik Parametik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Soemirat. (2011). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharsaputra. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan. Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama.

Susilowarno, G. (2007). Biologi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Cresindo.

Yusuf. (2017). Metodologi Penelitian: Malang, BookMed.

Ziah. (2014). Pengolahan Air Limbah: Makassar: Bookmedia

Hampir semua kegiatan sehari-hari kita akan menghasilkan limbah. Limbah merupakan sesuatu yang dianggap tidak mempunyai nilai guna, maka dari itu biasanya limbah tersebut akan dibuang. Limbah yang dibuang ini memerlukan suatu pengolahan agar nantinya tidak menimbulkan suatu masalah tertentu.

Baik limbah padat, cair, maupun gas. Masing- masing limbah ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga cara pengolahannya juga akan berbeda-beda. Limbah cair tidak akan sama pengolahannya dengan limbah padat, demikian juga dengan limbah gas.

Pada artikel ini kita akan membahas pengolahan limbah padat. Namun, sebelumnya kita akan membahas pengertian dan jenis limbah padat terlebih dahulu. Simak penjelasannya dibawah ini.

Cara Mengatasi Keberadaan Limbah Padat

Nah, seperti yang sudah Anda ketahui, limbah padat ini memiliki berbagai dampak buruk terhadap lingkungan, baik itu limbah padat kering maupun limbah padat basah. Untuk itu, diperlukan adanya penanganan yang tepat untuk mengatasi permasalahan semacam ini.

Salah satu cara untuk mengatasinya yaitu dengan melakukan pengolahan limbah padat. Terdapat berbagai cara yang bisa Anda lakukan untuk mengolah limbah-limbah tersebut, di antaranya sebagai berikut:

Melakukan Daur Ulang

Hampir semua limbah padat merupakan bahan yang sudah tidak layak pakai dan tidak berbentuk. Dengan memilahnya berdasarkan jenis, bahan dasar, dan juga tingkat kekeringannya, Anda bisa melakukan pengolahan limbah padat dengan cara daur ulang.

Ada banyak hal yang bisa Anda lakukan dalam proses daur ulang ini. Contoh sederhananya yaitu dengan memanfaatkan botol minum yang sudah tidak terpakai kemudian diolah menjadi sebuah wadah tempat alat tulis.

Selain itu, bisa juga dengan memanfaatkan bungkus rokok untuk hiasan rumah, dan lain sebagainya.

Penimbunan Terbuka

Hal pertama yang bisa Anda lakukan dalam pengolahan limbah padat yaitu dengan cara penimbunan terbuka. Penimbunan terbuka ini memanfaatkan kinerja mikroorganisme dalam menguraikan bahan limbah. Anda bisa menimbun dengan memisahkan limbah antara yang organik dan anorganik.

Perlu Anda perhatikan bahwa cara yang satu ini hanya efektif apabila limbah padat yang Anda miliki berupa limbah padat organik. Karena mikroorganisme membutuhkan waktu yang jauh lebih lama pada saat menguraikan limbah padat anorganik daripada limbah padat organik.

Selain mudah dan murah, penimbunan terbuka ini mampu mengubah dampak negatif dari limbah menjadi dampak positif. Dampak positifnya adalah limbah organik tersebut akan berubah menjadi pupuk bagi tanah sehingga kualitas tanah menjadi lebih baik dan menjadi lebih subur.

Mungkin Anda masih asing dengan istilah yang satu ini. Cara pengolahan limbah padat dengan sanitary landfill ini memang masih jarang diterapkan oleh orang awam. Alasannya karena kegiatan yang satu ini mampu menghasilkan gas metana yang juga belum banyak dikenal oleh masyarakat umum.

Cara untuk melakukan sanitary landfill sendiri yakni dengan memanfaatkan sebuah lubang yang sudah dilapisi dengan lapisan tanah liat dan plastik. Pelapisan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembesaran yang berada di dalam tanah.

Kemudian, dari proses tersebut, Anda akan mendapatkan gas metana sebagai hasil dari pengolahan. Gas metana itu bisa Anda manfaatkan untuk menghasilkan listrik yang tentunya bisa Anda gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Apa itu Limbah Padat?

Limbah padat adalah jenis limbah rumah tangga dalam bentuk padat atau biasa juga Anda kenal dengan istilah sampah rumah tangga.

Apabila mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008, maka Anda bisa mengetahui bahwa limbah padat merupakan sisa proses alam atau kegiatan manusia sehari-sehari yang berbentuk padat.

Limbah padat terdiri dari dua jenis, yakni limbah padat basah dan limbah padat cair. Kedua limbah padat ini sama-sama menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan apabila Anda biarkan hingga menumpuk. Perlu dilakukan pengolahan yang baik agar lingkungan tetap sehat.

PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS PADAT RUMAH SAKIT MENGGUNAKAN INSINERATOR

Admin dlh | 06 Februari 2024 | 4722 kali

Pengolahan Limbah Medis Padat Rumah Sakit Menggunakan Insinerator

Fasilitas pelayanan kesehatan yang salah satunya adalah rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan disekitar rumah sakit agar tidak mengalami pencercemaran. Rumah sakit seyogyanya mampu mengelola limbahnya baik dalam bentuk padat, cair, pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Limbah tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu cara pengelolaan limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakar pada insinerator. Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi (8000 – 1.0000C). Secara sistematis pengolahan tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam penerapannya memerlukan pemenuhan persyaratan baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan).

Kebijakan untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dimana peraturan yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi seperti berikut :

1.        Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.         Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Sarana insinerator sebagai sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit.

Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang, dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas dan rincian teknis pengelolaan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator.

Sehingga jika dilihat dari persyaratan administrasi maupun teknis, maka fasilitas insinerator pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu:

1.      Kesesuaian tata ruang/lokasi

Secara umum bahwa setiap usaha/kegiatan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu :

a.       daerah bebas banjir

b.      memiliki jarak aman, paling dekat

-      150 meter dari jalan utama;

-      300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial;

-      300 meter dari garis pasang naik laut, sungai, danau, dan mata air

-      300 meter dari kawasan lindung

2.      Dokumen lingkungan

Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan insinerator merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama , yaitu kegiatan rumah sakit, sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

3.      Rincian teknis penyimpanan limbah B3

Penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1). Oleh karenanya rumah sakit harus menyediakan fasiltas penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan. Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL.

4.      Persetujuan teknis pengolahan limbah B3

Pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan SDM yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3. Persyaratan tersebut secara detil disebutkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134. Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. Dan ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator) telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan limbah B3 (insinerator)

Untuk aspek operasional insinerator, jika mengutip hasil penelitian yang dilakukan I.G.A.B Adiputra, dkk (2019) dengan judul “Kajian Penggunaan Insinerator Untuk Mengelola Limbah Medis Padat di Denpasar”, dengan lokasi penelitian di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, diperoleh bahwa :

-      Nilai investasi insinerator Rp 6,7 milyar

-      Umur ekonomi alat 15 tahun

-      Kapasitas pembakaran untuk sampah tercampur maksimal 45 kg/jam.

-      Biaya operasional insinerator Rp 541 juta per tahun (biaya solar, listrik, gaji operator, biaya pemeliharaan)

-      Penggunaan insinerator telah memenuhi persyaratan efisiensi >99,95%  dan emisi gas buang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Kesimpulannya bahwa pengolahan limbah B3 padat rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah contoh salah satu solusi untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan karena emisi gas buang dapat memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah.

Pengolahan Limbah Padat dengan Pembakaran

Cara mengatasi limbah padat yang terakhir adalah dengan pembakaran. Pembakaran memang sangat mudah untuk Anda lakukan. Namun, perlu Anda ketahui dan Anda perhatikan bahwa proses pembakaran ini akan menghasilkan gas yang apabila tidak terkontrol jumlahnya akan menyebabkan terjadinya polusi udara.

Untuk itu, pengolahan limbah dengan pembakaran ini tidak bisa Anda lakukan secara sembarangan dan berlebihan.